SIJUNJUNG - Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama (M. Udis) yang meninggal dunia di Nagari Sibakur, Kecamatan Tanjung Gadang pada Rabu 30 November 2022
Santunan tersebut diterima oleh ahliwaris yang bernama Warnalis dengan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, DR.Maulana Ansari Siregar, M.KM, Kadis Nakertrans, Khamsiardi, SSTP, M.Si, Kabag Prokopim, Admiriska, SAP, Camat Tanjung Gadang, Emil Evan, SSTP, dan Wali Nagari Sibakur
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sijunjung Khamsiardi mengatakan, santunan ini diberikan kepada peserta BPJS Tenaga Kerja yang merupakan pekerja rentan/informal Kabupaten Sijunjung,
Program ini ujar Khamsiardi adalah program Bupati Sijunjung Benny Dwifa untuk membantu masyarakat pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal dengan kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru ngaji, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata
"Besaran santunan yang diberikan kepada ahliwaris adalah sebesar Rp. 70 Juta Rupiah dan santunan beasiswa bagi 2 orang anak almarhum sebesar Rp. 132 Juta Rupiah, "ujar Ardi
Bupati Sijunjung Benny Dwifa berharap bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan bisa membantu biaya hidup keluarga almarhum hendaknya
"Kepada anak anak almarhum kami berharap jangan sampai putus sekolah apalagi saat ini di Kabupaten Sijunjung sekolah mulai dari SD sampai SMA tidak membayar atau gratis, "harap Bupati Benny Dwifa.(andri/jendri)